INTEGRASI PSIKOLOGI DAN TEOLOGI TENTANG GROWTH MINDSET DALAM PENYUSUNAN MODUL BIMLAT KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU PAK
Kompetensi pedagogik telah diteliti pada tingkat individu, tim, kelompok, atau organisasi, dengan memasukkan ketiga dimensi (definisi kompetensi pedagogik, taksononi kompetensi pedagogik, representasi holistik dari kompetensi pedagogik untuk karir mengajar) ke dalam dimensi yang lebih besar dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti: psikologis, interaksional, organisasi, manajerial, administratif, sosial, ekonomi, budaya (etnis, agama, jenis kelamin, kelas, usia, dll.). 1 Konsep kompetensi pedagogis juga cenderung digunakan dengan makna standar profesional minimum, sering ditentukan oleh hukum, yang harus dimiliki seseorang dalam memenuhi peran tertentu dari profesi guru. Penekanan dalam kompetensi pedagogik harus jatuh pada fitur-fitur terpadu yang menguraikan kemampuan untuk memecahkan masalah pedagogik dan tugas-tugas pedagogik yang khas dan terjadi dalam situasi nyata pedagogik dengan menerapkan pengetahuan, pengalaman, nilai dan bakat secara kreatif untuk mendapatkan hasil yang tepat dan efektif.2 Dari sisi proses pembelajaran, kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik di mana berdasarkan Permendiknas nomor 16 tahun 2007 pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang di rangkum dalam 10 kompetensi inti seperti disajikan berikut;3 Pertama, menguasai peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Kedua, menguasai teori belajar dan prinsip-rinsip pembelajaran yang mendidik. Ketiga, mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. Keempat, menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. Kelima, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Keenam, memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai pontensi yang dimiliki. Ketujuh, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. Kedelapan, menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Kesembilan, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Kesepuluh, melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.