INTISARI
Pelayanan swamedikasi yakni apoteker harus memberikan edukasi kepada pasien yang memerlukan obat non resep untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat bebas atau bebas terbatas yang sesuai. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, prevalensi penduduk Indonesia yang melakukan swamedikasi pada tahun 2021 adalah 84,23%, pada tahun 2022 menjadi 84,34%, pada tahun 2023 79,74% dan pada tahun 2024 78, 95%. Harus diakui bahwa tidak semua pasien tahu dan memahami apa yang harus dilakukan dengan obat mereka, oleh karena itu untuk menghindari penyalahgunaan obat dan efek samping obat yang tidak dikehendaki perlu dilakukan informasi obat pada konseling oleh apoteker, sehingga pasien dapat memperoleh manfaat dan meningkatkan kualitas hidup. Pemberian informasi obat ke pasien mencakup nama obat, dosis, cara pakai, indikasi, kontraindikasi, efek samping, cara penyimpanan obat, stabilitas dan interaksi yang disarankan kepada pasien, dan meminta nomor kontak pasien. Jika diperlukan pasien dapat diberi konseling obat, khususnya pasien pediatri, geriatrik, ibu hamil, dan ibu menyusui. Penelitian ini bertujuan membantu para apoteker meningkatkan kualitas pelayanan informasi obat dan konseling dalam melakukan swamedikasi ke pasien. Tahapan pada penelitian ini dilakukan dengan cara pengumpulan data menggunakan fasilitas komputer, sedangkan analisis data pada penelitian ini menggunakan Microsoft Excel. Hasil menunjukkan bahwa 61,52% pasien bersedia menerima layanan konseling, sedangkan 38,48% menolak. Profil pasien didominasi oleh kelompok pediatri (52,77%) dan geriatri (39,36%). Materi konseling yang paling sering disampaikan adalah khasiat obat (56,85%), diikuti cara penggunaan (37,61%) dan dosis (25,07%). Informasi penting lainnya seperti efek samping, penyimpanan, dan tindakan saat lupa minum obat hampir tidak diberikan. Durasi konseling sebagian besar berlangsung kurang dari lima menit (56,27%), menunjukkan keterbatasan waktu dalam penyampaian informasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun sebagian besar pasien bersedia menerima konseling, kualitas dan cakupan informasi yang diberikan masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam aspek keamanan penggunaan obat. Perlu adanya perbaikan protokol konseling dan pelatihan apoteker untuk meningkatkan mutu layanan swamedikasi di apotek komunitas.
ABSTRACT
Self-medication services require pharmacists to educate patients who need non-prescription drugs for minor illnesses by selecting appropriate over-the-counter or limited over-the-counter drugs. According to the Central Statistics Agency, the prevalence of self-medication among the Indonesian population in 2021 was 84.23%, rising to 84.34% in 2022, 79.74% in 2023, and 78.95% in 2024. It must be acknowledged that not all patients know and understand what to do with their medications. Therefore, to avoid medication misuse and unwanted side effects, medication information should be provided during counseling by pharmacists, enabling patients to benefit and improve their quality of life. Medication information provided to patients includes the medication name, dosage, administration method, indications, contraindications, side effects, storage instructions, stability, and recommended interactions, as well as requesting the patient’s contact number. If necessary, patients may receive medication counseling, particularly pediatric, geriatric, pregnant, and breastfeeding patients. This study aims to help pharmacists improve the quality of medication information and counseling services when dispensing medications to patients. The research process involved data collection using computer facilities, while data analysis was conducted using Microsoft Excel. The results showed that 61.52% of patients were willing to receive counseling services, while 38.48% refused. The patient profile was dominated by pediatric (52.77%) and geriatric (39.36%) groups. The most frequently discussed counseling topics were drug efficacy (56.85%), followed by usage instructions (37.61%) and dosage (25.07%). Important information such as side effects, storage, and actions to take when forgetting to take medication was rarely provided. The duration of counseling was mostly less than five minutes (56.27%), indicating time constraints in conveying information. The conclusion of this study is that while most patients are willing to receive counseling, the quality and scope of information provided still need improvement, particularly in terms of medication safety. There is a need to improve counseling protocols and pharmacist training to enhance the quality of self-medication services in community pharmacies.