PROFIL WAKTU TUNGGU PELAYANAN RESEP DI APOTEK K-24 GEJAYAN YOGYAKARTA


Abraham Kidung Wicaksono , Yosua Adi Kristariyanto, Ph.D , apt. Aloysia Yossy Kurniawaty, M.Pharm.Sci. ,
2025 | Skripsi | Farmasi

Abstrak

Waktu tunggu pelayanan resep merupakan salah satu indikator mutu pelayanan kefarmasian dan berpengaruh terhadap kepuasan pasien. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek disebutkan bahwa standar waktu tunggu pelayanan obat jadi dan obat racikan adalah 15-30 menit.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis waktu tunggu pelayanan resep dan mengetahui faktor yang mempengaruhi waktu tunggu pelayanan resep di Apotek K-24 Gejayan. Variabel yang diamati pada penelitian ini yang terdiri dari waktu tunggu pelayanan resep, jenis resep, bentuk resep, proses peracikan,penyerahan obat, dan sumber daya manusia. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian non eksperimental dengan rancangan deskriptif kuantitatif serta pengambilan sampel dengan menggunakan teknik simple random sampling pada semua resep yang dilayani di Apotek K-24 Gejayan. Jumlah sampel yang diteliti yaitu sebanyak 263 resep. Data diambil melalui observasi yang dilakukan oleh peneliti.
Hasil rata-rata waktu tunggu pelayanan resep racikan adalah 22,40 menit dengan 53 lembar resep yang dipengaruhi oleh bentuk sediaan dan jumlah sediaan sedangkan waktu tunggu pelayanan resep non racikan adalah 8,08 dengan 210 lembar resep yang dipengaruhi oleh bentuk resep. Faktor yang mempengaruhi waktu tunggu pelayanan resep adalah sumber daya manusia, proses penyiapan obat, dan jumlah item obat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah lamanya waktu tunggu pelayanan resep di Apotek K-24 Gejayan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 yaitu dalam rentang 15-30 menit.
 

Keyword : Apotek, Pelayanan Resep, Waktu Tunggu,
Dokumen
1. Abstract