Sempadan sungai merupakan daerah yang sangat penting baik bagi kelestarian sungai sebagai sumber air masyarakat, kelestarian sungai sebagai ekosistem aquatik, amphibie dan sebagai ekodrainase wilayah guna pengendalian banjir dan longsor. Namun kenyataannya penjarahan lahan sempadan untuk dijadikan perumahan, pertokoan, perkantoran, dan fasilitas permanen lainnya berjalan semakin intensif. Lokasi penelitian terletak di kawasan Kecamatan Temon sampai Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Observasi dilakukan pada beberapa kondisi lokasi dengan penelusuran alur sungai Serang yang dibagi menjadi 5 titik untuk mengetahui penetapan dan pemanfaatan daerah sempadan serta merekam informasi dalam bentuk foto sebagai bahan analisa dan kelengkapan data. Sungai serang merupakan sungai masuk pada kriteria klasemen DAS <500 km2, DAS Serang mempunyai luas DAS ± 280 km2 dan panjang ruas sungai utama tersebut ± 106,75 km. Dari hasil observasi dapat diketahui ada beberapa pelanggaran bangunan yang melewati garis sempadan dengan jumlah bangunan yang bervariasi. Desa Serangrejo dan Desa Kulwaru, Kec. Wates, Kab. Kulonprogo merupakan daerah yang paling banyak bangunan/rumah yang masuk di daerah kawasan sempadan. Pemanfaatan daerah sempadan sungai Serang di dominasi oleh kebun sebanyak 45%, tegalan/tanah kosong sebanyak 35%, fasilitas umum sebanyak 20%.
Keyword : Penetapan Sempadan, Pemanfaatan, Sungai Serang, Observasi,